Kamis, 10 Mei 2012

Syarat Pembuatan Paspor Indonesia

PEMBUATAN PASPOR BARU DAN LAMA

PENGURUSAN KEHILANGAN PASPOR / PASPOR RUSAK


Syarat Pembuatan Paspor Baru Indonesia
1. KTP asli + FC
2. Kartu Keluarga + FC
3. Akte Kelahiran + FC
4. Formulir bisa diambil di kantor imigrasi setempat atau dapat mengunduh dari http://www.imigrasi.go.id/

Langkah2 pembuatan paspor sesuai dengan prosedur :
Datang ke kantor imigrasi setempat dengan membawa berkas2 lengkap
Bila disetujui anda akan membayar biaya paspor sesuai dengan harga yang tertera
Foto, Wawancara singkat, Sidik jari
3 hari kemudian paspor jadi


Syarat Pembuatan Paspor Lama Indonesia
1. KTP asli + FC
2. Kartu Keluarga + FC
3. Akte Kelahiran + FC
4. Formulir bisa diambil di kantor imigrasi setempat atau dapat mengunduh dari http://www.imigrasi.go.id/
5. Paspor lama

Semua data surat kita yang asli akan dikembalikan. Mereka perlu gunakan untuk pengecekkan paspor ganda/paspor hilang/paspor bermasalah sebelumnya/tindak kriminal lainnya.

Keterangan lebih lanjut silahkan klik :
http://www.imigrasi.go.id/


Kasus Hilang di Indonesia : 
1. Mengurus surat kehilangan di kantor polisi setempat/tempat hilangnya paspor tersebut
2. Melaporkan kepada kantor imigrasi setempat/tempat membuat sebelumnya
3. Membuat Berita Acara Penyelidikan (semacam BAP) di kantor imigrasi
4. Menunggu tanda tangan surat keterangan baru setelah BAP diproses
5. Membawa surat keterangan tersebut ke kantor Hukum dan HAM setempat agar diproses kemudian menerima surat perintah pembuatan paspor baru
6. Membawa dan mengcopy surat perintah dan surat kehilangan tersebut ke kantor imigrasi lagi
7. Proses pembuatan paspor baru dilakukan seperti biasa


Kasus Paspor rusak di Indonesia : 
=Bawalah paspor rusak tersebut ke kantor imigrasi setempat untuk memproses paspor baru.

Tidak ada komentar: