Sabtu, 13 Oktober 2012

APPLY VISA KOREA

APPLY VISA KOREA


Syarat Visa Korea
  • Formulir Aplikasi Permohonan Visa
  • Foto Berwarna 1 lembar (4x6 cm), langsung ditempel pada formulir aplikasi
  • Paspor asli dan fotokopi (halaman identitas dan visa/cap negara-negara yang telah dikunjungi)
  • Kartu Keluarga atau Dokumen yang dapat membuktikan hubungan kekeluargaan
  • Surat Keterangan Kerja dan Fotokopi SIUP Tempat Bekerja- Jika tidak bekerja tidak perlu menyertakan.
  • Surat Keterangan Mahasiswa/Pelajar, bagi yang masih bersekolah
  • Fotokopi Bukti Keuangan, pilih salah satu:
        * Surat Pajak Tahunan (SPT PPH-21) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak RI
        * Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak RI
        * Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir dan surat referensi bank
        * Surat keterangan dan copy kartu membership golf
        * Surat keterangan dan copy kartu membership hotel bintang 5
        * Surat keterangan pemegang program jamsostek
        * Slip gaji atau bukti tunjangan pensiun

    ** Untuk tipe visa C-3 Multiple silahkan untuk melihat persyaratan Multiple Visa
    ** Jika berstatus mahasiswa harus melampirkan surat keterangan mahasiswa dan bukti keuangan orang tua
    ** Ibu rumah tangga dan yang masih belum memiliki pekerjaan/penghasilan harus melampirkan bukti keuangan suami atau keluarga
    ** Bagi pengusaha yang ingin mengajak serta asisten rumah tangga, harus melampirkan surat sponsor dari Employernya (surat keterangan kerja, kartu keluarga, bukti keuangan tidak perlu dilampirkan)

    ** Dokumen yang telah dilampirkan jika dianggap masih belum lengkap oleh Consul maka pihak Kedubes Korea berhak untuk meminta tambahan dokumen

Biaya :
  Single Visa (Visa kunjungan dibawah 90 hari) : Rp. 300.000,-
  Single Visa (Visa kunjungan diatas 90 hari)     : Rp. 500.000,-
  Multiple Visa (Berlaku untuk 3 tahun)                 : Rp. 800.000,-
  Double Visa (2 kali masuk dan Berlaku untuk 6 bulan) : Rp. 600.000,-
 Biaya visa tidak dapat dikembalikan apabila dibatalkan proses pengajuannya atau visa ditolak oleh pihak Kedubes Korea

Alamat Kedutaan Korea di Jakarta
Kedutaan Besar Republik Korea
   Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 57 Jakarta 12950

    Nomor Telepon Kedutaan Besar Republik Korea 021-2967-2555
                              Konsulat 021-2967-2580
                            
  (Darurat 0811-852-446)
Pendaftaran dan Pengambilan Visa
·         Pengajuan Aplikasi Visa : 09.00~12.00
·         Pengambilan Visa            : 13.30~16.30
·         Lama Proses Pembuatan Visa : 5 Hari Kerja ( Proses bisa lebih dari 5 hari kerja jika dokumen dianggap belum lengkap dan interview jika dibutuhkan)
·         Selama Proses Pembuatan Visa, Paspor tidak boleh dipinjam

Info lainnya bisa dilihat di (Termasuk keterangan resmi dari Kedutaan):



TIPS and Trick : 

1. Dana yang tersimpan harus mumpuni alias dapat mencukupi untuk pergi ke sana dan pulang kembali.

2. Jujur

3. Pengalaman datang dan ngurus sendiri di kedutaan Korea di Jakarta (Korea sementara ini hanya bisa ngurus Visa di Jakarta) dekat RS Medistra  Kemarin waktu mengurus sendiri, office nya sepi. Datang jam 9 pagi, Di sana ambil nomor antrian (kalau mau isi form di sana langsung juga bisa karena disediakan form banyak. Tinggal bawa foto aja dari rumah dan lem jadi bisa langsung ditempel) dan duduk menunggu nomor antrian dipanggil. Proses sangat cepat dan bayar cash waktu dipanggil.

4. Apabila visa anda approve, anda langsung dikasi tahu sama mbak-mbak atau mas-mas petugasnya di loket. Bahwa visa anda bisa diambil kapan ada di form kecil yang akan dikasih ke anda sebagai tanda bukti pembayaran dan pengambilan paspor. Biasanya proses berlangsung 3-5 hari. Kertas untuk pengambilan paspor dan visa korea jangan hilang ya. Keterangan jam untuk mengambil paspor berbeda dengan aplikasi. Jadi bisa dilihat di bawah ini keterangannya.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Kalau sudah punya visa ausie tp status student apakah tetap hrs dilampirkan bukti keuangan dan siup? Krna sy lihat persyaratannya biasa hrs dilampirkan.. Thx

Unknown mengatakan...

untuk dewi purnama : untuk amannya sih lampirkan saja tidak apa-apa.
tapi di website nya ada poin keterangan spt ini
"Apabila pernah mengujungi negara OECD dalam kurun 5 tahun atau pemegang visa OECD yang masih berlaku, syarat pada point 5) tidak diperlukan"
visa OECD : Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, Jepang, dan Kanada

Mudah-mudahan bisa membantu

keterangan selengkapnya bisa dilihat di :
http://idn.mofat.go.kr/languages/as/idn/visa/visa/index.jsp