Rabu, 02 Juli 2014

Beda Paspor dengan Visa

BEDA PASPOR dengan VISA 

Perbedaan Paspor dengan Visa (dalam konteks Traveling) :

PASSPORT atau PASPOR itu identitas diri dalam bentuk buku. Digunakan ketika kita hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. 
VISA  itu ijin resmi untuk memasuki negara lain. Bentuknya bisa berupa cap/stempel, stiker/label (yang ditempel di paspor kita), atau sekedar secarik kertas pemberitahuan.

Paspor Indonesia kini (sampai tulisan ini dibuat Juli 2014) ada 2 jenis yaitu paspor 24 hal (yang umumnya digunakan oleh TKI), paspor 48 hal (umum / termasuk turis). Paspor 48 hal sendiri bisa berupa paspor biasa atau berupa e-paspor. Bedanya e-paspor lebih mahal karena ada sistem chip yang tertanam di sana. Pengguna e-paspor juga bisa (segera) bebas visa ke Jepang (syarat dan ketentuan silahkan buka website kedutaan Jepang atau hub konsulat Jepang terdekat).


Visa ini ada 2 jenis :
1. Visa (pada umumnya), berupa label/stiker yang ditempel pada paspor kita. Cara mendapatkan label/stiker tersebut, kita harus mengajukan permohonan/ijin kepada kedutaan/konsulat negara yang akan kita datangi. Nah biasanya sebelum mengajukan permohonan atau ijin memasuki negara orang lain, kita harus memenuhi syarat yang negara lain itu tetapkan terlebih dahulu. Setiap negara menerapkan syarat berbeda-beda. Tergantung kita mau ke negara mana.
2. Visa on Arrival (Voa), visa ini bisa kita dapatkan tanpa terlebih dahulu mengurus ke kedutaan/konsulat seperti no.1. Jadi kita bisa langsung berangkat dan sampai ke negara tujuan kemudian kita bisa masuk negara tersebut dengan membayar biaya visa on arrival.




Tidak ada komentar: